Senin, 18 Juli 2011

KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN PERLU PENEGASAN




Langkah pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan yang baik adalah penentuan kebijakan yang jelas dan tegas. Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah dengan asas adil dan bijaksana. Kebijakan menurut PBB diartikan sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman ini bisa bersifat sederhana atau kompleks, umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, kualitatif atau kuantitatif, public atau privat. Kebijakan dalam maknanya merupakan suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana. Lebih lanjut bahwa kebijakan pemerintah diartikan sebagai wahana dari suatu pemerintah untuk secara rasional menguasai dan mengemudikan aktivitas-aktivitas sosial. Masalah kebijakan pemerintah itu selalu siap ada dihadapan pembuat kebijakan, sebagai suatu yang given. Perumusan masalah yang benar merupakan tugas yang berat bagi pembuat kebijakan Negara. Dimana keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan perumusan masalah akan berpengaruh pada proses pembuatan kebijakan lebih lanjut atau seterusnya.Dengan demikian perumusan usulan kegiatan kebijakan adalah kegiatan menyusun dan mengembangkan serangkaian tindakan yang perlu untuk memecahkan masalah, yakni mengindentifikaikan masalah, mendefinisikan dan merumuskan masalah.
Perumusan usulan kebijakan pemerintah dimulai dari perumusan masalah secara tepat. Kesalahan di dalam melihat dan mengindentifikasi masalah akan berakibat pada perumusan masalah, yang tentu akan berakibat panjang pada fase-fase berikutnya.
Kesadaran kebijakan inilah yang benar-benar harus dipahami dan diresapi dengan seksama demi tercapainya kebijakan yang berkesinambungan sampai generasi mendatang.
Kebijakan energi merupakan kebijakan yang dilaksanakan dalam mengembangkan dan mengelola kebutuhan dan penyediaan energi bagi seluruh kegiatan sektor kehidupan yang tentunya penyediaannya harus tetap berkelanjutan dengan aman. Memandang bahwa sumber daya energy dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni energi fosil dan energi terbarukan, serta ditambah dengan energi baru yang orientasinya memperluas keragaman bentuk energi dan peningkatan efisiensi melalui pengembangan teknologi baru. Maka ke masa depan pemanfaatan energi terbarukan, yang secara teoritis tak akan pernah habis, akan menjadi tujuan utama bagi pembuat kebijakan. Mau tidak mau, pemanfaatan energi terbarukan harus sesuai dengan keadaan geografis dan geologis dari suatu tempat. Dengan adanya penegasan kebijakan energi terbarukan ini yang realitis baru satu langkah awal untuk pelaksanaan lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus