Minggu, 07 Agustus 2011

UANG NEGARA DIKORUPSI Rp. 1.489 TRILIUN

Ini adalah satu judul berita yang terpampang pada headline harian SUARA PEMBAHARUAN yang terbit hari Sabtu Sore tanggal 6 Agustus 2011. Saya tidak sengaja membeli harian ini, karena saya melihat orang yang menjajakan harian ini adalah seorang penjaja yang duduk di kursi roda di sekitar lampu merah di ujung jalan kebon sirih menuju jalan kwitang yang mengarah ke daerah senen. Sambil menunggu selama lampu pengatur lalu lintas masih berwarna merah, kita akan melihat sebuah patung tani yang besar berhadapan mata memandang. Harian ini dijajakan mulai sore hari sampai menjelang tengah malam, yang kebetulan tepatnya malam minggu.
Apa bunyi yang dikumandangkan di awal beritanya adalah “Gencarnya pemberantasan korupsi sejak era reformasi tidak mengurangi penjarahan uang Negara. Selama 13 tahun bergulir reformasi, diperkirakan uang Negara yang dikorupsi mencapai Rp. 1.480 triliun atau sekitar 20 persen dari total Rp.7.400 triliun dari dana APBN selama kurun waktu tersebut”.
Wow… apa iya demikian ? ini artinya kalau jumlah korupsi tersebut digunakan untuk membayar hutang negara, maka hutang negara bisa berkurang atau bahkan bisa jadi nol.
Ini berita dapat dipertanggungjawabkan apa tidak ? Bila tidak ini namanya menghasut kestabilan bangsa atau sebaliknya bila ya… siapa pelaku tindak pidana korupsinya ? Kelihatan masih banyak pertanyaan yang dijawab dengan pertanyaan juga ?
Apa sich… yang menjadi sumber hukum tindak pidana korupsi ini dalam berita ini ?  Tampaknya kita dibawa untuk memahami tentang :
  1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (klik untuk melihat isinya)
  2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (klik untuk melihat isinya)
Setelah itu apa lagi sumber hukum yang digunakan untuk tindak lebih lanjut demi ketahanan asset Negara ? Ya, dalam berita ini diangkat tentang adanya rancangan undang undang tentang perampasan asset, yang kaitannya dengan harga benda. Perhatikan  sebuah kajian di dalam jurnal Legilasi Indonesai Volume 7 Nomor 4 Desember 2010 tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia oleh Yunus Husein  (klik untuk melihat isinya)

Polemik nilai korupsi asset Negara masih menjadi perbincangan yang susah mencari telurnya sampai siapa yang menjadi kambing hitamnya. Mungkin alangkah bijaknya bila kita harus benar-benar mencintai negeri ini secara bersama untuk kepentingan bersama. Kita harus benar-benar menyadari bahwa kita hanya hidup sebagai titipan Allah SWT dalam skala waktu yang pendek aja dan selanjutnya generasi per generasi melanjutkan kehidupan nenek moyangnya. Kita sering terlena untuk mengambil keuntungan pribadi sesaat bila menghadapi proyek-proyek besar yang skalanya bisa dikatakan sebagai megaproyek. Megaproyek direncanakan dan dibuat untuk mengatur kelanjutan kegiatan bagi kehidupan generasi ke depan dan bukan untuk menjalankan kondisi mumpung. 

3 komentar:

  1. Waduh. 1000an triliun itu berapa kontainer ya? Tapi Ini isu hangat terbaru katanya pengadaan paspamres buat mantan presiden/wakil presiden merupakan penghamburan uang negara. Dimuat website iyaa.com , ada-ada saja opini tentang masalah ini.

    BalasHapus
  2. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name

    BalasHapus
  3. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus